BAB I
PEMBAHASAN
DEMOKRASI PANCASILA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos"
atau "kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi
dberarti "rakyat berkuasa" (government of rule by the people).
Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan
rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan
kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi
masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah
demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara
operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
B.
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran
mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam
kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara
yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia
Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa
memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting
yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama,
kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan
Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali
"demokrasi" yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu
terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan
berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi
dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama
yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa
kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang
mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan
gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya
kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu
(Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut
John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan
hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955)
menjamin hak-hak politik menurut "Trias Politika", yaitu suatu system
pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan
yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka.
Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan,
muncullah kembali ide demokrasi.
C.
Bentuk-Bentuk
Demokrasi
a.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan
individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah
berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga
mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam.
Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan
berbagai kebijakan dalam Negara.
b.
Demokrasi
Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis,
seperti Rusia, China,
Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan
kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua
perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai
revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan
instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
D.
Demokrasi di Indonesia
o Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
·
Bidang Politik dan
Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945
berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum
dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek
kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan
dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya
lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan
lebih diperlembagakan.
- Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945
berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
Ø
pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
Ø
Koperasi
Ø
Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
Ø
Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
·
Pengakuan dan perlindungan
hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social,
ekonomi, cultural dan pendidikan.
·
Peradilan yang bebas dan
tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
·
Jaminan kepastian hokum
dalam semua persoalan.
Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka
keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
·
Adanya pemerintah yang
mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
o Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
o Perlunya untuk membina suatu "rapidly expanding
economy" (pengembangan ekonomi secara cepat).
o Demokrasi Pancasila
Pengertian
·
Prof. Dardji Darmodiharjo,
S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi
yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
·
Prof. dr. Drs.Notonagoro,
S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan
Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
·
Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan
diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan sosial .
·
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat
menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan
dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas,
terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
·
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah
yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
·
Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
·
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah
pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai.
·
Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara
dan semangant para pemimpin pemerintah.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·
Persamaan bagi seluruh
rakyat
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang
lain.
·
Mewujudkan rasa keadilan
social
·
Pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat
·
Mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan
·
Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita nasional
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia,
perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang
dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social
dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada
penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan
partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan,
partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
·
periode 1945-1959 (Masa
Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan
parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
·
periode 1959-1965 (Masa
Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
·
periode 1966-1998
(Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode
ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi
Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab
kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·
periode 1999- sekarang
(Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali
menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah
Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
·
Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia
mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh
dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara
yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut
baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam
suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
"….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia." Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
prinsip demokrasi Indonesia
juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:" Kerakyatan
Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan."] Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia
secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi:"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD." Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara
langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan
Negara Indonesia
diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan
memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
·
Demokrasi Indonesia
Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia
mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan
kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
Ø
keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
Ø
tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
Ø
tingkat
kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
Ø
suatu
system perwakilan
Ø
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system
demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai
komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih
ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/
alat kelengkapan Negara :
Ø Majelis Permusyawarakatan Rakyat
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Ø Presiden
Ø Mahkamah agung
Ø
Badan Pemeriksa
Keuangan
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur
Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam
sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat
dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan
politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang
kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
·
Penjabaran Demokrasi
Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep
demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai
"Staatsfundamentalnorm" yaitu "….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…" (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945
tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan "Kedaulatan
rakyat…."
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum
dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk
senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
·
Implementasi
Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan
Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat
sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945
tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD
1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1.
Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.
Pemilihan Umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
3.
Peserta Pemilihan Umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Partai Politik.
4.
Peserta Pemilihan Umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
5.
Pemilihan Umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang
Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku
saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan
DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang
Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap
tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan
rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk
memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan
nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan
kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1.
merencanakan
penyelenggaraan KPU
2.
menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3.
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
1.
menetapkan peserta pemilu
2.
menetapkan daerah pemilihan,
jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
3.
menetapkan tanggal,waktu dan tata
cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
4.
menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
5.
melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemilu
6.
melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003
dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI
yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon
anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama
bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12
Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17
tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada
Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis
dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia
kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas
anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat
dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang
menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar
sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR
beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai
fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan
rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita
nasional bangsa Indonesia,
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan
pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara
demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada
saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai
dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di
tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk
belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia
yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan
menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia,
pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen
bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai
lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga
terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini,
presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya
dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai
pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem
yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada
pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik
untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus,
tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya
sedang dalam tahap belajar demokrasi.
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di
dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat
dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia
sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat
pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan
diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden
terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat
disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini
hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta
: PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil,
Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P.
2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta
: Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
0 komentar on "makalah sistem pemerintahan menurut demokrasi"
Posting Komentar