Senin, 25 Juni 2012

MAKALAH PERBANDINGAN PEMIKIRAN TEOLOGI SIFAT-SIFAT TUHAN DAN KEHENDAK MUTLAK DAN KEADILAN TUHAN

Diposting oleh Unknown di 03.50 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang
       Adanya perbedaan pendapat dalam aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan.
Persoalan lain yang menjadi bahan perdebatan di antara aliran-aliran kalam adalah masalah sifat-sifat Tuhan. Tarik –menarik di antara aliran-aliran kalam dalam menyelesaikan dalam persoalan ini, tampaknya dipicu oleh truth claim yang di bangun atas dasar kerangka berfikir masing-masing dan klaim menauhidkan Allah. Tiap –tiap aliran mengaku bahwa fahamnya dapat menyucikan dan memelihara keesaan Allah.
       Faham keadilan Tuhan, dalam pemikiran kalam, bergantung pada pandangan, apakah manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat? Ataukah manusia itu hanya terpaksa saja? Perbedaan pandangan terhadap bebas atau tidaknya manusia ini menyebabkan perbedaan penerapan makna keadilan, yang sama-sama disepakati mengandung arti meletakkan sesuatu pada tempatnya.
       Aliran kalam rasional yang menekankan kebebasan manusia cenderung memahami keadilan Tuhan dari sudut kepentingan, sedangkan aliran kalam tradisional yang memberi tekanan pada ketidakbebasan manusia di tengah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, cenderung memahami keadilan tuhan d ari sudut Tuhan sebagai alam semesta.
Di samping faktor-faktor di atas, perbedaan aliran-aliran kalam dalam persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan ini didasari pula oleh perbedaan pehaman terhadap kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal mempuyai daya yang besar. Kekuasaan Tuhan pada hakikatnya tidak lagi bersifat mutlak semutlak-mutlaknya. Adapun aliran yang berpendapat sebaliknya berpendapat bahwa kekuasaan dan kehendak Tuhan tetap bersifat mutlak.
2.     Rumusan masalah
1.     Apa saja yang berkaitan dengan perbandingan pemikiran teologi?
2.     Perbandingan antar aliran sifat-sifat Tuhan?
3.     Perbandingan antar aliran kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan?

3.     Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian, perbandingan pemikiran teologi tentang antar aliran yang mencakup tentang sifat-sifat Tuhan, juga memberikan penjelasan tentang perbandingan antar aliran kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan. Pangkal persolan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan sebagai pencipta alam semesta, sebagai pencipta alam, Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada, bahkan harus mmelampaui segala aspek yang ada itu.
Penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit penjelasan tentang materi tersebut, dengan tujuan untuk membantu memberikan pemahamn  makna dan istilah-istilah dalam perbandingan teologi.


BAB II
PEMBAHASAN

v  Tentang Sifat –Sifat Tuhan
          Pertentangan paham antara kaum mu’tazilah dengan kaum asy’ariyah dalam masalah ini berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak.
1.  Mu’tazilah
          Kaum mu’tazilah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Definisi mereka  tentang Tuhan, sebagaimana  dijelaskan oleh al-asy’ari, bersifat negatif. Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai kekuasaan, tidak mempunyai hajat dan sebagainya. Ini tidak berarti bahwa Tuhan bagi mereka tidak mengetahui, tidak berkuasa, tidak hidup dan sebagainya. Tuhan tetap mengetahui, berkuasa,dan sebagainya, tetapi mengetahui, berkuasa, dan sebagainya tersebut bukanlah sifat dalam arti kata sebenarnya.[1]
Ø Pandangan tokoh-tokoh mu’tazilah tentang sifat-sifat Tuhan :
          Arti “Tuhan mengetahui“ kata Abu al-huzail,ialah Tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan tersebut adalah Tuhan sendiri. Dengan demikian, pengetahuan Tuhan sebagaimana dijelaskan oleh Abu huzail adalah Tuhan sendiri, yaitu dzat atau esensi Tuhan.
          Arti “Tuhan mengetahui dengan esensinya” kata al-jubba’i, ialah untuk mengetahui, Tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui.
          Sebaliknya Abu hasyim berpendapat bahwa arti “Tuhan mengetahui melalui esensinya”, ialah Tuhan mempunyai keadaan mengetahui.
2.  Asy’ariyah
          Kaum Ay’ariyah membawa penyelesaian yang berlawanan dengan mu’tazilah di atas. Mereka dengan tegas mengatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat. Menurut al-asy’ari sendiri tidak dapat di ingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat karena perbuatan-perbuatanya, disamping menyatakan Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa, dan sebagainya juga menyatakan bahwa Tuhan mempunyai pengetahuan, kemauan, dan daya.
          Dan menurut al- baghdadi, terdapat konsesus di kalangan kaum asy’ariah bahwa daya, pengetahuan, hayat, kemauan, pendengaran, penglihatan dan sabda Tuhan adalah kekal.
          Sifat –sifat ini kata al- ghazali, tidaklah sama dengan, malahan lain dari, esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri.
          Uraian –uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya kaum asy’ariah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan.[2]
3.  Maturidiyah
          Kaum maturidiyah golongan bukhara, karena juga mempertahankan kekuasaan mutlak Tuhan, berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifa-sifat. Persoalan banyak yang kekal, mereka selesaikan dengan mengatakan bahwa sifat-sifat Tuhan kekal melalui kekekalan sifat-sifat itu sendiri, juga dengan mengatakan bahwa Tuhan bersama-sama sifat-Nya kekal,tetapi sifat-sifat itu sendiri tidaklah kekal.
          Sedangkan kaum maturidiyah golongan samarkand dalam hal ini kelihatanya tidak sepaham dengan mu’tazilah karena al- matuiridi mengatakan bahwa sifat bukanlah Tuhan tetapi pula tidak lain dari Tuhan.[3]
         
v  Tentang kehendak mutlak dan keadilan Tuhan
          Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan adalah keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sebagai pencipta alam, Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada, bahkan harus melampaui segala aspek yang ada itu. Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas karena tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui eksistensi-Nya.[4]
1.  Mu’tazilah
          Kaum mu’tazilah mengatakan bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidak mutlakan kekuasaan Tuhan itu disebabkan oleh kebebasan yang diberikan Tuhan terhadap manusia srta adanya hukum alam ( sunatullah ) yang menurut Al- Qur’an. Oleh sebab itu, dalam pandangan mu’tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta. Selanjutnya, aliran mu’tazilah mengatakan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-jabbar bahwa keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya adalah baik.[5]
2.  Asy’ariyah
          Kaum asy’ariyah , karena percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan yang lain. Mereka mengartikan eadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakanya sesuai dengan kehendak-Nya.
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran asy’ariyah memberi makna keadilan keadilan Tuhan dengan pemahaman bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya.[6]
3.  Maturidiyah
          Dalam memahami kehendak mutlak dan keadilan Tuhan, aliran ini terpisah menjadi dua, yaitu maturidiyah samarkand dan maturidiyah bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak Tuhan. Kaum maturidiyah samarkand mempunyai posisi yang lebih dekat kepada mu’tazilah,tetapi kekuatan akal dan batasan yang diberikan kepada kekuasaan mutlak Tuhan lebih kecil daripada yang diberikan aliran mu’tazilah.
          Kehendak mutlak Tuhan, menurut maturidiyah samarkand,dibatasi oleh keadilan Tuhan. Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia.
          Adapun maturidiyah bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan dan tidak ada larangan bagi Tuhan.
          Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan terletak pada kehendak mutlak-Nya, tak ada satu dzat pun yang lebih berkuasa daripada-Nya dan tidak ada batasan-batasan bagi-Nya. Aliran maturidiyah samarkand lebih dekat dekat dengan asy’ariyah.
          Lebih jauh lagi, maturidiyah bukhara berpendapat bahwa ketidak adilan Tuhan haruslah di pahami dalam konteks kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas, al- bazdawi mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos, Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan Tuhan bukan diletakkan untuk kepentingan manusia, tetapi pada Tuhan sebagai pemilik mutlak.[7]  

KESIMPULAN
       Adanya perbedaan pendapat dalam aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan. Persoalan lain yang menjadi bahan perdebatan di antara aliran-aliran kalam adalah masalah sifat-sifat Tuhan.
Semua uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa dalam faham mu’tazilah kekusaan mutlak tuhan mempunyai batasan-batasan. Adapun kaum maturidi golongan bukhara’ menganut pendapat bahwa tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Maturidiah golongan samarkan, tidaklah sekeras golongan bukhara’. Maka dari itu tidak perlu ditegaskan bahwa yang menentukan batasan-batasan itu bukanlah dzat selain dari tuhan, karena diatas tuhan tidak ada suatu dzatpun yang lebih berkuasa. Tuhan adalah diatas segala-galanya. Batasan-batasan itu di tentukan oleh tuhan sendiri dan dengan kemauan-Nya sendiri pula










[1] Harun Nasution, Teologi Islam, UI Press, Jakarta, 2010, hlm. 135
[2] Ibid, hlm 136
[3] Ibid, hlm 137
[4] Abdul Razaq dan Rasihan Anwar, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011, hlm. 181
[5] Ibid. Hlm. 182
[6] Ibid. Hlm. 184-185
[7] Ibid. Hlm.186-187

Selasa, 12 Juni 2012

hubungan pancasila dengan uud 45

Diposting oleh Unknown di 04.09 2 komentar

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
         Pancasila adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
        Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
      Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita. 
1.2 Rumusan masalah
1.     Apakah pengertiandan fungsi pancasila ?
2.     Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945 ?    
1.3 Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian,kedudukan dan fungsi pancasila dan bagaimana hubungan pancasila dengan UUD ’45,penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk memahami makna dan arti pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita sebagai warga negara Indonesia harus dapat mempelajari pancasila dengan benar yakni dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
       BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 juni 1945 adalah di kandung maksud untuk di jadikan dasar bagi negara indonesia merdeka.[1]
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia mereka.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI,
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada UUD.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945,
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1.     Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
2.     Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.     Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4.     Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.     Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.

B.    PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. [2]
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a)   Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b)   Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia . pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum indonesia. Maka kedudukan paancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.

C.    HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagidsar filsafat negara republik indonesia. [3]
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
Ø  Hubungan formal
Denagn di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. [4]
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)     Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)     Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertip hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a.      Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b.     Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)     Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)         Denagn demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945.
5)     Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.

Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966

Ø  Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.[5]

D.      PANACASILA DAN AMANDEMENT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena dalam pembukaan trdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasla dan juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang dasr yang berlaku yaitu:
1)      UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
2)      Konstitusi RIS yang diundangkan  dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
3)     UUDS yang diundangkan dalam lembaran negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.



Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang mensejahtrakan rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di terapkan.


BAB III
KESIMPULAN

1.     Pancasila bersifat sistematis,artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.     Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut,termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku
3.     Demi mewujudkan masyarakat pancasila,artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.



DAFTAR PUSTAKA

1.     MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2.     Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3.     Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4.     Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006



[1] Trianto dan triwulan titik,Falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan.(jakarta, prestasi putaka,2007) Hal 51.
[2] Prof. DR. Kaelan,pendidikan pancasila(yogyakarta,paradigma offset,2004) hal 148.
[3] Ibid hal.172
[4] Ibid hal.173
[5] MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, pendidikan pancasila.(surabaya, IAIN SA press,2011)

MAKALAH PERBANDINGAN PEMIKIRAN TEOLOGI SIFAT-SIFAT TUHAN DAN KEHENDAK MUTLAK DAN KEADILAN TUHAN


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang
       Adanya perbedaan pendapat dalam aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan.
Persoalan lain yang menjadi bahan perdebatan di antara aliran-aliran kalam adalah masalah sifat-sifat Tuhan. Tarik –menarik di antara aliran-aliran kalam dalam menyelesaikan dalam persoalan ini, tampaknya dipicu oleh truth claim yang di bangun atas dasar kerangka berfikir masing-masing dan klaim menauhidkan Allah. Tiap –tiap aliran mengaku bahwa fahamnya dapat menyucikan dan memelihara keesaan Allah.
       Faham keadilan Tuhan, dalam pemikiran kalam, bergantung pada pandangan, apakah manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat? Ataukah manusia itu hanya terpaksa saja? Perbedaan pandangan terhadap bebas atau tidaknya manusia ini menyebabkan perbedaan penerapan makna keadilan, yang sama-sama disepakati mengandung arti meletakkan sesuatu pada tempatnya.
       Aliran kalam rasional yang menekankan kebebasan manusia cenderung memahami keadilan Tuhan dari sudut kepentingan, sedangkan aliran kalam tradisional yang memberi tekanan pada ketidakbebasan manusia di tengah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, cenderung memahami keadilan tuhan d ari sudut Tuhan sebagai alam semesta.
Di samping faktor-faktor di atas, perbedaan aliran-aliran kalam dalam persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan ini didasari pula oleh perbedaan pehaman terhadap kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal mempuyai daya yang besar. Kekuasaan Tuhan pada hakikatnya tidak lagi bersifat mutlak semutlak-mutlaknya. Adapun aliran yang berpendapat sebaliknya berpendapat bahwa kekuasaan dan kehendak Tuhan tetap bersifat mutlak.
2.     Rumusan masalah
1.     Apa saja yang berkaitan dengan perbandingan pemikiran teologi?
2.     Perbandingan antar aliran sifat-sifat Tuhan?
3.     Perbandingan antar aliran kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan?

3.     Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian, perbandingan pemikiran teologi tentang antar aliran yang mencakup tentang sifat-sifat Tuhan, juga memberikan penjelasan tentang perbandingan antar aliran kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan. Pangkal persolan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan sebagai pencipta alam semesta, sebagai pencipta alam, Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada, bahkan harus mmelampaui segala aspek yang ada itu.
Penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit penjelasan tentang materi tersebut, dengan tujuan untuk membantu memberikan pemahamn  makna dan istilah-istilah dalam perbandingan teologi.


BAB II
PEMBAHASAN

v  Tentang Sifat –Sifat Tuhan
          Pertentangan paham antara kaum mu’tazilah dengan kaum asy’ariyah dalam masalah ini berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak.
1.  Mu’tazilah
          Kaum mu’tazilah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Definisi mereka  tentang Tuhan, sebagaimana  dijelaskan oleh al-asy’ari, bersifat negatif. Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai kekuasaan, tidak mempunyai hajat dan sebagainya. Ini tidak berarti bahwa Tuhan bagi mereka tidak mengetahui, tidak berkuasa, tidak hidup dan sebagainya. Tuhan tetap mengetahui, berkuasa,dan sebagainya, tetapi mengetahui, berkuasa, dan sebagainya tersebut bukanlah sifat dalam arti kata sebenarnya.[1]
Ø Pandangan tokoh-tokoh mu’tazilah tentang sifat-sifat Tuhan :
          Arti “Tuhan mengetahui“ kata Abu al-huzail,ialah Tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan tersebut adalah Tuhan sendiri. Dengan demikian, pengetahuan Tuhan sebagaimana dijelaskan oleh Abu huzail adalah Tuhan sendiri, yaitu dzat atau esensi Tuhan.
          Arti “Tuhan mengetahui dengan esensinya” kata al-jubba’i, ialah untuk mengetahui, Tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui.
          Sebaliknya Abu hasyim berpendapat bahwa arti “Tuhan mengetahui melalui esensinya”, ialah Tuhan mempunyai keadaan mengetahui.
2.  Asy’ariyah
          Kaum Ay’ariyah membawa penyelesaian yang berlawanan dengan mu’tazilah di atas. Mereka dengan tegas mengatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat. Menurut al-asy’ari sendiri tidak dapat di ingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat karena perbuatan-perbuatanya, disamping menyatakan Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa, dan sebagainya juga menyatakan bahwa Tuhan mempunyai pengetahuan, kemauan, dan daya.
          Dan menurut al- baghdadi, terdapat konsesus di kalangan kaum asy’ariah bahwa daya, pengetahuan, hayat, kemauan, pendengaran, penglihatan dan sabda Tuhan adalah kekal.
          Sifat –sifat ini kata al- ghazali, tidaklah sama dengan, malahan lain dari, esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri.
          Uraian –uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya kaum asy’ariah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan.[2]
3.  Maturidiyah
          Kaum maturidiyah golongan bukhara, karena juga mempertahankan kekuasaan mutlak Tuhan, berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifa-sifat. Persoalan banyak yang kekal, mereka selesaikan dengan mengatakan bahwa sifat-sifat Tuhan kekal melalui kekekalan sifat-sifat itu sendiri, juga dengan mengatakan bahwa Tuhan bersama-sama sifat-Nya kekal,tetapi sifat-sifat itu sendiri tidaklah kekal.
          Sedangkan kaum maturidiyah golongan samarkand dalam hal ini kelihatanya tidak sepaham dengan mu’tazilah karena al- matuiridi mengatakan bahwa sifat bukanlah Tuhan tetapi pula tidak lain dari Tuhan.[3]
         
v  Tentang kehendak mutlak dan keadilan Tuhan
          Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan adalah keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sebagai pencipta alam, Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada, bahkan harus melampaui segala aspek yang ada itu. Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas karena tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui eksistensi-Nya.[4]
1.  Mu’tazilah
          Kaum mu’tazilah mengatakan bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidak mutlakan kekuasaan Tuhan itu disebabkan oleh kebebasan yang diberikan Tuhan terhadap manusia srta adanya hukum alam ( sunatullah ) yang menurut Al- Qur’an. Oleh sebab itu, dalam pandangan mu’tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta. Selanjutnya, aliran mu’tazilah mengatakan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-jabbar bahwa keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya adalah baik.[5]
2.  Asy’ariyah
          Kaum asy’ariyah , karena percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan yang lain. Mereka mengartikan eadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakanya sesuai dengan kehendak-Nya.
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran asy’ariyah memberi makna keadilan keadilan Tuhan dengan pemahaman bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya.[6]
3.  Maturidiyah
          Dalam memahami kehendak mutlak dan keadilan Tuhan, aliran ini terpisah menjadi dua, yaitu maturidiyah samarkand dan maturidiyah bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak Tuhan. Kaum maturidiyah samarkand mempunyai posisi yang lebih dekat kepada mu’tazilah,tetapi kekuatan akal dan batasan yang diberikan kepada kekuasaan mutlak Tuhan lebih kecil daripada yang diberikan aliran mu’tazilah.
          Kehendak mutlak Tuhan, menurut maturidiyah samarkand,dibatasi oleh keadilan Tuhan. Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia.
          Adapun maturidiyah bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan dan tidak ada larangan bagi Tuhan.
          Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan terletak pada kehendak mutlak-Nya, tak ada satu dzat pun yang lebih berkuasa daripada-Nya dan tidak ada batasan-batasan bagi-Nya. Aliran maturidiyah samarkand lebih dekat dekat dengan asy’ariyah.
          Lebih jauh lagi, maturidiyah bukhara berpendapat bahwa ketidak adilan Tuhan haruslah di pahami dalam konteks kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas, al- bazdawi mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos, Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan Tuhan bukan diletakkan untuk kepentingan manusia, tetapi pada Tuhan sebagai pemilik mutlak.[7]  

KESIMPULAN
       Adanya perbedaan pendapat dalam aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan. Persoalan lain yang menjadi bahan perdebatan di antara aliran-aliran kalam adalah masalah sifat-sifat Tuhan.
Semua uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa dalam faham mu’tazilah kekusaan mutlak tuhan mempunyai batasan-batasan. Adapun kaum maturidi golongan bukhara’ menganut pendapat bahwa tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Maturidiah golongan samarkan, tidaklah sekeras golongan bukhara’. Maka dari itu tidak perlu ditegaskan bahwa yang menentukan batasan-batasan itu bukanlah dzat selain dari tuhan, karena diatas tuhan tidak ada suatu dzatpun yang lebih berkuasa. Tuhan adalah diatas segala-galanya. Batasan-batasan itu di tentukan oleh tuhan sendiri dan dengan kemauan-Nya sendiri pula










[1] Harun Nasution, Teologi Islam, UI Press, Jakarta, 2010, hlm. 135
[2] Ibid, hlm 136
[3] Ibid, hlm 137
[4] Abdul Razaq dan Rasihan Anwar, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011, hlm. 181
[5] Ibid. Hlm. 182
[6] Ibid. Hlm. 184-185
[7] Ibid. Hlm.186-187

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hubungan pancasila dengan uud 45


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
         Pancasila adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
        Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
      Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita. 
1.2 Rumusan masalah
1.     Apakah pengertiandan fungsi pancasila ?
2.     Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945 ?    
1.3 Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang pengertian,kedudukan dan fungsi pancasila dan bagaimana hubungan pancasila dengan UUD ’45,penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk memahami makna dan arti pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita sebagai warga negara Indonesia harus dapat mempelajari pancasila dengan benar yakni dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
       BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 juni 1945 adalah di kandung maksud untuk di jadikan dasar bagi negara indonesia merdeka.[1]
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia mereka.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI,
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada UUD.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945,
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1.     Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
2.     Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.     Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4.     Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.     Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.

B.    PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. [2]
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a)   Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b)   Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia . pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum indonesia. Maka kedudukan paancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.

C.    HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagidsar filsafat negara republik indonesia. [3]
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
Ø  Hubungan formal
Denagn di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. [4]
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)     Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)     Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertip hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a.      Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b.     Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)     Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)         Denagn demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945.
5)     Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.

Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966

Ø  Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.[5]

D.      PANACASILA DAN AMANDEMENT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena dalam pembukaan trdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasla dan juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang dasr yang berlaku yaitu:
1)      UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
2)      Konstitusi RIS yang diundangkan  dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
3)     UUDS yang diundangkan dalam lembaran negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.



Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang mensejahtrakan rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di terapkan.


BAB III
KESIMPULAN

1.     Pancasila bersifat sistematis,artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.     Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut,termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku
3.     Demi mewujudkan masyarakat pancasila,artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.



DAFTAR PUSTAKA

1.     MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2.     Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3.     Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4.     Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006



[1] Trianto dan triwulan titik,Falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan.(jakarta, prestasi putaka,2007) Hal 51.
[2] Prof. DR. Kaelan,pendidikan pancasila(yogyakarta,paradigma offset,2004) hal 148.
[3] Ibid hal.172
[4] Ibid hal.173
[5] MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, pendidikan pancasila.(surabaya, IAIN SA press,2011)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
 

ChieZcHuA ChUtEzZ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal