BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pancasila adalah
nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai
tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk
mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah
mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan
hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan
masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apakah pengertiandan fungsi pancasila ?
2.
Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945 ?
1.3 Tujuan
Dengan di tulisnya
makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang
pengertian,kedudukan dan fungsi pancasila dan bagaimana hubungan pancasila
dengan UUD ’45,penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit gambaran
bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk memahami makna dan arti
pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita sebagai warga negara Indonesia
harus dapat mempelajari pancasila dengan benar yakni dapat di
pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara
objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran
menurut pendapat sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk di jadikan dasar bagi negara indonesia merdeka.[1]
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar
negara Indonesia mereka.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18
agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI,
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus berpedoman pada UUD.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945,kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang
meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal
UUD 1945,
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci
sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat
pokok pikiran.
2.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum
dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.
Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi penyelenggara negara,para
pelaksana pemerintahan.
B.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan
setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea
pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki
hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat
serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya
Negara Indonesia. [2]
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum
indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a)
Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia.
b)
Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia . pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum
indonesia. Maka kedudukan paancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD
1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD
1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18
agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya terdapat dalam
alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam
pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat
negara republik indonesia.
C.
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan
bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar
negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar
tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan
bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau
bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang
menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik
indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan
sebagidsar filsafat negara republik indonesia. [3]
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat
timbal balik sebagi berikut:
Ø
Hubungan formal
Denagn
di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila
memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat
kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo,
politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat
padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan
yang unsurnya berdampak pada pancasila. [4]
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia
adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertip hukum indonesia
mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a.
Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b.
Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum
tertinggi.
3)
Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi
selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang
hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan
UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD
1945, bahkan sebagi sumber.
4)
Denagn demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat,
sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia
yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945.
5)
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada
kelangsunagn hidup negar republik indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan
dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan
maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam
pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut
adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan
berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan
dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
Ø
Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang
bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara
material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara
kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D
1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber
bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang
dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber
hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis,
inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai
pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh
karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang
hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan
dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau
fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah
kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar
sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara
untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat
menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi
negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara
dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang
kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu
makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar
undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat
yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD
1945.[5]
D.
PANACASILA DAN AMANDEMENT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena
dalam pembukaan trdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasla dan
juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan
oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari
penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara
baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang dasr yang
berlaku yaitu:
1)
UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 17 agustus
1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang denagn 4 kali amandement
pasca reformasi.
2)
Konstitusi RIS yang diundangkan
dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku mulai tanggal 27 desember
1949 samrpai 17 agustus 1950.
3)
UUDS yang diundangkan dalam lembaran negara
no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17
agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat
dalam sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang
mensejahtrakan rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus
1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum
tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem
pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di
terapkan.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Pancasila
bersifat sistematis,artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi
sila-silanya.
2.
Pancasila
sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara
tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut,termasuk aturan
hukum/perundang-undangan yang berlaku
3.
Demi
mewujudkan masyarakat pancasila,artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur,dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara
pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
1.
MKD IAIN
Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press,
2011
2.
Trianto dan
Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta:
prestasi pustaka,2007
3.
Kaelan,
pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4.
Winarno Dwi,
paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
[1] Trianto dan triwulan titik,Falsafah negara dan pendidikan
kewarganegaraan.(jakarta, prestasi putaka,2007) Hal 51.
[2] Prof. DR. Kaelan,pendidikan pancasila(yogyakarta,paradigma
offset,2004) hal 148.
[3] Ibid hal.172
[4] Ibid hal.173
[5] MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, pendidikan pancasila.(surabaya,
IAIN SA press,2011)
2 komentar on "hubungan pancasila dengan uud 45"
makasih mba udah ngeshare makalahnya, ijin copas yah, buat tambah tambah materi :)
makasih mba udah ngeshare makalahnya, ijin copas yah, buat tambah tambah materi :)
Posting Komentar