BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena
ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain
- Rumusan masalah
1. Bagaimana
perkembangan HAM di indonesia?
2. Seperti apa pemikiran
HAM di indonesia?
3. Bagaimanakah
Pelaksanaan HAM di indonesia?
3. Tujuan
Dengan di tulisnya
makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang
perkembangan,pemikiran dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia,
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
- Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan
bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak
hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang
dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai
manusia akan hilang.[1]
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan
pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum
kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.[2]
- Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam
sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo
(1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia
(1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya
organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan
hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para
tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir,
Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam
sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali
organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat
dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah
kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo
adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
- Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan
tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia:
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia
kontemporer (pasca orde baru).
1.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada
wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama
di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.
Bidang sipil politik,
melalui:
·
UUD 1945 (Pembukaan,
pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·
Maklumat Pemerintah 01 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 03 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 14
November 1945
·
KRIS, khususnya Bab
V,Pasal 7-33
·
KUHP Pasal 99
b.Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·
UUD 1945 (Pasal 27,
Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·
KRIS Pasal 36-40
2. Periode 1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini
dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan
dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat
dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang
sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik
dengan beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. perdebatan HAM secara bebas dan
demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi
internasional HAM, yaitu :
1.
Konvensi Genewa tahun
1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan
perlindungan sipil di waktu perang.
2.
Konvensi tentang Hak
Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa
perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
3.
Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi
Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada
kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak
lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi
Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan
terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen,
sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno
bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat
langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan
hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus
sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya
atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat
(lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang
diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra
revolusi.
4.
Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM
di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada
kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di
Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat
konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak
aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap
anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di
kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM
yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde
Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang
individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal
HAM adalah:
a. HAM adalah produk
pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa Indonesia
sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945
yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c. Isu HAM sering kali
digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Apa yang
dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak
semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan
pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari
kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintah .
5. Periode pasca Orde
Baru
Tahun 1998
adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk
kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia
dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih
terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa
Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan
penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM
tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi
rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di
perbolehkan bakarja.
Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU
tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman
Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD
1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.
2. PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
Indonesia
adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat
menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM).
Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang
cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini
merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan
Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang
undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan
ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
Dengan
adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap
Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik,
Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang
penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah
kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan
pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain,
tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27
Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan
massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang
tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,
kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah
di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin
lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang
lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu.
Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan
diantaranya :
1.Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan
memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute
International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan
(Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang
Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi
Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan
Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang
optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera
meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan
Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights
of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera
mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2009 – 2014.
2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang
represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang
dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan
kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM
mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah
politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik
di Papua. Langkah dialog atau perundingan
sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran
hak asasi manusia merupakan kewajiban
pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak
agar pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status
perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal
ini perlu dilakukan untuk memberikan
keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya
kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya
praktik-praktik impunity bagi mereka yang
terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam
rangka terus membangun suatu kepercayaan
publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk
melindungi, menegakkan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia.
Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan
terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah,
dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak
dasar setiap orang.
BAB III
KESIMPULAN
Perkembangan HAM
di Indonesia telah berlangsung seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode
sebelum kemerdekaan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional seperti
Boedi Oetomo, serikat islam, indische partij dan lain-lain.
Pada
perode setelah kemerdekaan tepatnya priode 1945 sampai priode 1966 pemkiran HAM semakin membaik karena pada priode ini dikenal
dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini sangat
kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Periode ini merupakan masa
berakhirnyademikrasi liberal yang di gantikan oleh sistem demokrai terpimpin.
Tahun 1998 adalah era ang paling penting
dalam sejarah HAM di Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Barusekaligus
menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi
dan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. H.A. Efendi,Masyhur SH. MS.hak asasi manusia dalam hukum
nasional dsn internasional.jakarta: Ghalia Indonesia 1994.
2. Winarno,Dwi S.pd. M.si.paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta:
Sinar Grafika offset 2006.
3. Ubaedillah A. Dan Abdul Rozak,pendidikan kewarganegaraan.Jakarta:prenada
media group 2010
4. Hardjo, Wirogo Marbagun. HAM dalam Mekanime-mekanisme Perintis Nasional
Regional. Bandung: Padma, 1977
5. Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi,Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media,2005
6. Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani. Jakarta, Prenada Media,2008
7. Alim, Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah
dan UUD 1945.Yogyakarta: UII Press,2001.
1 komentar on "perkembangan pemikiran dan pelaksanaan ham di indonesia"
ea ma sma,. sya senang skali klow memang bsa mmbantu,.,.
Posting Komentar