Selasa, 12 Juni 2012

perkembangan pemikiran dan pelaksanaan ham di indonesia

Diposting oleh Unknown di 03.59

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang
       Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
             Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain
                                                                                                                 
  1. Rumusan masalah
1.     Bagaimana perkembangan HAM di indonesia?
2.     Seperti apa pemikiran HAM di indonesia?
3.     Bagaimanakah Pelaksanaan HAM di indonesia?



     3. Tujuan
        Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan,pemikiran dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia,
            Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[1]
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.[2]
    1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
    1. Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1.     Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99

                                b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

              2. Periode 1950-1959
     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
                      1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
                      2. Adanya kebebasan pers.
          3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
          4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
          5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.     Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.

 Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .
 
5.     Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.

2. PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
          Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
         Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
             Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu.

Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
1.Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families).                                             Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2009 – 2014.
2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan
kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah
politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingan
sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban
pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang
terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia.
Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.


BAB III
KESIMPULAN

Perkembangan HAM di Indonesia telah berlangsung seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode sebelum kemerdekaan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional  seperti Boedi Oetomo, serikat islam, indische partij dan lain-lain.
 Pada perode setelah kemerdekaan tepatnya priode 1945 sampai priode 1966  pemkiran HAM  semakin membaik karena pada priode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Periode ini merupakan masa berakhirnyademikrasi liberal yang di gantikan oleh sistem demokrai terpimpin.
Tahun 1998 adalah era ang paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Barusekaligus menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
DAFTAR PUSTAKA

1.     Prof. H.A. Efendi,Masyhur SH. MS.hak asasi manusia dalam hukum nasional dsn internasional.jakarta: Ghalia Indonesia 1994.
2.     Winarno,Dwi S.pd. M.si.paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta: Sinar Grafika offset 2006.
3.     Ubaedillah A. Dan Abdul Rozak,pendidikan kewarganegaraan.Jakarta:prenada media group 2010
4.     Hardjo, Wirogo Marbagun. HAM dalam Mekanime-mekanisme Perintis Nasional Regional. Bandung: Padma, 1977
5.     Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi,Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media,2005
6.     Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta, Prenada Media,2008
7.     Alim, Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945.Yogyakarta: UII Press,2001.


[1] A. Ubaidillah dean abd rozak,  pendidikan kewarganegaraan,  jakarta:  prenada media group 2010.
[2] Hardjo wirogo marbngun.HAM dalam mekanisme-mekanisme perintis nasiona lregional.bandung :Padma 1977

1 komentar on "perkembangan pemikiran dan pelaksanaan ham di indonesia"

Unknown on 14 September 2012 pukul 20.40 mengatakan...

ea ma sma,. sya senang skali klow memang bsa mmbantu,.,.

Posting Komentar

perkembangan pemikiran dan pelaksanaan ham di indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang
       Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
             Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain
                                                                                                                 
  1. Rumusan masalah
1.     Bagaimana perkembangan HAM di indonesia?
2.     Seperti apa pemikiran HAM di indonesia?
3.     Bagaimanakah Pelaksanaan HAM di indonesia?



     3. Tujuan
        Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan,pemikiran dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia,
            Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[1]
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.[2]
    1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
    1. Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1.     Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99

                                b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

              2. Periode 1950-1959
     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
                      1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
                      2. Adanya kebebasan pers.
          3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
          4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
          5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.     Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.

 Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .
 
5.     Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.

2. PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
          Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
         Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
             Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu.

Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
1.Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families).                                             Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2009 – 2014.
2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan
kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah
politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingan
sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban
pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang
terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia.
Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.


BAB III
KESIMPULAN

Perkembangan HAM di Indonesia telah berlangsung seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode sebelum kemerdekaan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional  seperti Boedi Oetomo, serikat islam, indische partij dan lain-lain.
 Pada perode setelah kemerdekaan tepatnya priode 1945 sampai priode 1966  pemkiran HAM  semakin membaik karena pada priode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Periode ini merupakan masa berakhirnyademikrasi liberal yang di gantikan oleh sistem demokrai terpimpin.
Tahun 1998 adalah era ang paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Barusekaligus menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
DAFTAR PUSTAKA

1.     Prof. H.A. Efendi,Masyhur SH. MS.hak asasi manusia dalam hukum nasional dsn internasional.jakarta: Ghalia Indonesia 1994.
2.     Winarno,Dwi S.pd. M.si.paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta: Sinar Grafika offset 2006.
3.     Ubaedillah A. Dan Abdul Rozak,pendidikan kewarganegaraan.Jakarta:prenada media group 2010
4.     Hardjo, Wirogo Marbagun. HAM dalam Mekanime-mekanisme Perintis Nasional Regional. Bandung: Padma, 1977
5.     Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi,Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media,2005
6.     Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta, Prenada Media,2008
7.     Alim, Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945.Yogyakarta: UII Press,2001.


[1] A. Ubaidillah dean abd rozak,  pendidikan kewarganegaraan,  jakarta:  prenada media group 2010.
[2] Hardjo wirogo marbngun.HAM dalam mekanisme-mekanisme perintis nasiona lregional.bandung :Padma 1977

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ea ma sma,. sya senang skali klow memang bsa mmbantu,.,.

Posting Komentar

 

ChieZcHuA ChUtEzZ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal