Selasa, 10 Desember 2013

MAKALAH ADVOKAT, PENGACARA / LBH

Diposting oleh Unknown di 07.28


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat menjadi sama pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan Hakim.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa saja yang dimaksud pengacara, advokat dan LBH ?
2.    Apa saja kode etik untuk menjadi advokat ?
C.     Tujuan
Tujuan penulis dari latar belakang dan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, secara khusus maka maksud dari makalah ini adalah untuk membarikan penjelasan tentang apa saja yang dimaksud pengacara, advokat serta lembaga bantuan hukum. Selain itu pula menjelaskan tentang  kode etik Advokat dalam lingkungan peradilan dan menangani  kliennya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengacara / Advokat
              Pengacara sering digandengkan dengan penyebutanya dengan advokat. Dua istilah ini memang sama-sama bergerak dalam lapangan bantuan hukum. Perbedaan istilah di antara mereka lebih berkaitan dengan kompetensi saja. Untuk pengacara, wilayah bantuan hukum yang ditanganinya adalah satu wilayah pengadilan tinggi, sedangkan advokat meliputi wilayah seluruh Indonesia. Pengacara diangkat dengan keputusan ketua pengadilan tinggi tempat pengacara itu berpraktik. Untuk advokat pengangkatanya dilakukan oleh mentari kehakiman.[1]
              Beberapa organisasi profesi pengacara/advokat yang tersebar di Indonesia, diantara lain adalah :[2]
·         Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), berdiri tahun 1985
·         Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), berdiri tahun 1987
·         Asosiasi Advvokat Indonesia (AAI)
·         Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), berdiri tahun 1988
              Dalam praktik, apapun istilah untuk profesi ini (pengacara/advokat, penasihat hukum, konsultan hukum), bidang yang digeluti memang sama, yakni memberikan jasa bantuan hukum. Banyaknya istilah yang seringkali membingungkan ini juga tercermin dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, istilah yang digunakan adalah penasihat hukum. Sementara itu dalam rangka pengangkatan seseorang menjadi advokat, istilah yang dicantumkan dalam keputusan menteri kehakiman adalah advokat.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur bantuan hukum di Indonesia. Demikian juga dengan organisasi advokat/pengacara yang ada, tidak ada satupun yang dapat disebut sebagai bar association sebagaimana dikenal di negara-negara lain. Padahal dengan memiliki suatu lembaga bar association para advokad atau pengacara dapat bekerja lebih profesional. Lembaga inilah yang menjadi wadah tempat bernaung semua advokad atau pengacara. Lembaga ini pula yang berwenang menetapkan kode etik bagi para anggotanya. [3]

B.     Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, Dan Pemberhentian Advokat
Untuk diangkat sebagai advokat, haruslah berlatar belakang pendidikan ilmu hukum. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan sebagai berikut:[4]
Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salinan surat pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan Mahkamah Agung dan Menteri.
Selain pengangkatan Advokat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 diatas, maka untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus dipenuhi persyaratan sebagai      berikut:[5]
a)        Warga negara Republik Indonesia
b)        Bertempat tinggal di Indonesia
c)        Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
d)       Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)tahun
e)        Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
f)         Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat
g)        Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
h)        Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
i)          Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Adanya ketentuan keharusan seorang advokat yang muda untuk melakukan magang selama dua tahun, dengan ini mampunyai maksud bahwa seorang advokat yang baru perlu persiapan diri sebelum terjun menjadi seorang advokat yang profesional. Persiapan yang dimaksud:[6]
a)    Persiapan mental. Mental yang dimaksud disiniadalah mental yang berkaitan dengan penyesuaian dengan kondisi penegak hukum lain, misalnya polisi, jaksa, dan hakim.
b)   Persiapan pengalaman. Pekerjaan advokat merupakan pekerjaan keterampilan, sehingga membutuhkan pengalaman.
Adapun ketentuan dan prosedur organisasi mengenai pelaksanaan magang tersebut sebagai berikut;[7]
a)    Kualifikasi serta cakupan tempat magang serta tindakan yang mengantisipasi munculnya komersialisasi dan pelaksanaan magang
b)   Penetapan ketentuan jangka waktu dua tahun
c)    Sejauh mana peran organisasi advokat dalam manangani hal ini
d)   Parameter hasil magang. Penilaian atau resume dari perkembangan magang tersebut dilakukan oleh pihak dari tempat magang atau pengawas dari advokat senior.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 di atas, setelah seorang advokat dinyatakan lulus dalam suatu saringan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat tersebut, maka sebelum menjalankan profesinya, wajib mengangkat sumpah. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 di atas, seorang advokat yang telah resmi  manjadi advokat, karena telah melakukan suatu proses pelantikan dan pengangkatan sumpah dan  janji, harus memiliki status. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan bahwa : Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.


C.     Tinjauan Kode Etik Advokat Indonesia
                               Kode Etik Advokat Indonesia yang dimaksud terdiri dari :[8]
1.      Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dalam melakukan tugasnya menjunjung tinggi hukum berdasarkan kepribadian pancasila dan UUD 1945 serta sumpah jabatanya.
2.      Advokat harus bersedia memberikan bantuan hukum kepada siapa sajayang memelurkan, tanpa memangdang agama, suku, ras, keturunan,kedudukan social dan keyakinan politiknya, juga tidak semata-mata untuk mencari imbalan materi.
3.      Advokat harus bekerja bebas dan mandiri serta wajib memperjuangkan hak asasi manusia ;
4.      Advokat wajib memegang teguh solidaritas sesama rekan advokat
5.      Advokat wajib menjujung profesi advokat sebagai profesi terhormat,
6.      Advokat harus bersifat teliti dan sopan kepada para pejabat penegak hukum.

Selain mengatur kepribadian advokat, dalam kode etik ini juga diatur mengenai hubungana advokat dengan klien secara lebih rinci, demikian jugadengan sesame profesi. Kemudiann terdapat pula pengaturan tentang cara bertindak dalam menangani perkara. Didalamnya tampak jelas bahwa seorangadvokat harus benar-benar menegakan nilai kejujuran, dalam berpekara. Sebagai contoh seorang advokat tidak boleh menghubungi saksi-saksi pihak lawan jaga tidak boleh menghubungi hakim kecuali sama-sama dengan advokat pihak lawan. Dalam keentuan-ketentuan lain disebutkan misalnya advokat tidak  boleh mengiklankan diri untuk promosi, termasuk melalui perkara. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, seorang advokat yang sebelumnya  menjadi hakim atau panitera disuatu pengadilan, tidak dibenarkan memegang perkara di pengadilan yang bersangkutan, paling tidak selama tiga tahun sejak ia berhenti dari pengadilan tersebut.[9]

D.    Hak Dan Kewajiban Advokat
Hak Dan Kewajiban Advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20  Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :
Ø  Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilandengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pasal 15
Advokat  bebas  dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi  tanggung  jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan  perundang-undangan.
Ø  Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalammenjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Ø  Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi,data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk  pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan  terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Ø  Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan  lain  oleh  Undang-undang.
(2)  Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien,termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Ø  Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan  tugas  dan  martabat  profesinya.
(2)  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas  profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas  profesi  Advokat  selama  memangku  jabatan  tersebut.[10]


E.     Penindakan  Dan Pemberhentian Advokat
Advokat sebagai sebuah lembaga atau intuisi yang memberikan pelayanan hukum kepada klien, dapat saja diberikan tindakan apabila tidak sungguh-sungguh menjalankan profesinya tersebut. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan bahwa advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:[11]
a)    Megabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b)   Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya
c)    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan
d)   Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya
e)    Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dan atau perbuatan tercela
f)    Melanggar sumpah atau janji advokat dan/atau  kode etik profesi advokad
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 di atas, seorang advokat yang telah melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak baik, dapat saja dikenakan tindakan sebagai sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bahwa jenis tindakan dikenakan terhadap advokat dapat berupa:[12]



a)    Teguran lisan
b)   Teguran tertulis
c)    Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan
d)   Pemberhentian tetap dari profesinya
Dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa advokat  berhenti atau diberhentikan dari profesinyan secara tetap karena alasan: [13]
a)    Permohonan sendiri
b)   Dijatuhi  pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak   pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
c)    Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat
               Advokat sebagai sebuah lembaga yang menjalankan profesi sebagai pelayan hukum dan sekaligus penegak hukum yang independen dan utama, dalam menjalankan profesinya tersebut perlu diberikan pengawasan. Dalam Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa:
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pengawasan bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan (ayat(1) dan ayat(2)).
               Berkaitan dengan pengawasan terhadap advokat dalam manjalankan profesinya tersebut, maka pelaksanaan pengawasan sehari-hari  dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentu oleh Organisasi Advokat (Pasal 13 ayat (1)). Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas  unsur advokat senior, para ahli/akademisi,dan mastarakat(ayat (2).
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

              Advokat adalah orang yang mendampingi pihak yang berperkara. Tugas utama advokat adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan dia mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan hukum, misalnya saja kepada Lembaga Bantuan hukum (LBH). Sedangkan bagi mereka yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih maka negara akan menyediakan advokat bagi mereka. Begitu juga bagi orang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihathukum bagi mereka.

B.  Saran







DAFTAR PUSTAKA

Saleh,  Abdul Rahman. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta :sentralisme production.
Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika
Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka
Abdulkadir, muhammad. 1991. Etika Profesi Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suhrawardi K. Lubis.1994. Etika profesi hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Rahmat  Rosyadi dan Sri Hartini.2003. advokat dalam perspektif islam dan hukum positif. Jakarta : ghalia Indonesia
Ropaun Rambe.2001. Teknik Praktek Advokat. Jakarta : Grasindo
Agus M. Hardjana. 2004. Landasan Etika Profesi. Jakarta : Kanisius
Yudha Pandu.2004.Klien dan Advokat dalam Praktek. Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing.
C.S.T. Kansil.1995.Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita




[1] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.279
2 ibid hlm. 280




[3]Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.281
[4] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.58

[5] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.59
[6] Ibid hlm.60
[7] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.60-61
[8] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.319
[9] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.281-282
[10] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.66-67
[11] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.63
[12] Ibid hlm.64
[13] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.65

0 komentar on "MAKALAH ADVOKAT, PENGACARA / LBH"

Posting Komentar

MAKALAH ADVOKAT, PENGACARA / LBH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat menjadi sama pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan Hakim.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa saja yang dimaksud pengacara, advokat dan LBH ?
2.    Apa saja kode etik untuk menjadi advokat ?
C.     Tujuan
Tujuan penulis dari latar belakang dan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, secara khusus maka maksud dari makalah ini adalah untuk membarikan penjelasan tentang apa saja yang dimaksud pengacara, advokat serta lembaga bantuan hukum. Selain itu pula menjelaskan tentang  kode etik Advokat dalam lingkungan peradilan dan menangani  kliennya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengacara / Advokat
              Pengacara sering digandengkan dengan penyebutanya dengan advokat. Dua istilah ini memang sama-sama bergerak dalam lapangan bantuan hukum. Perbedaan istilah di antara mereka lebih berkaitan dengan kompetensi saja. Untuk pengacara, wilayah bantuan hukum yang ditanganinya adalah satu wilayah pengadilan tinggi, sedangkan advokat meliputi wilayah seluruh Indonesia. Pengacara diangkat dengan keputusan ketua pengadilan tinggi tempat pengacara itu berpraktik. Untuk advokat pengangkatanya dilakukan oleh mentari kehakiman.[1]
              Beberapa organisasi profesi pengacara/advokat yang tersebar di Indonesia, diantara lain adalah :[2]
·         Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), berdiri tahun 1985
·         Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), berdiri tahun 1987
·         Asosiasi Advvokat Indonesia (AAI)
·         Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), berdiri tahun 1988
              Dalam praktik, apapun istilah untuk profesi ini (pengacara/advokat, penasihat hukum, konsultan hukum), bidang yang digeluti memang sama, yakni memberikan jasa bantuan hukum. Banyaknya istilah yang seringkali membingungkan ini juga tercermin dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, istilah yang digunakan adalah penasihat hukum. Sementara itu dalam rangka pengangkatan seseorang menjadi advokat, istilah yang dicantumkan dalam keputusan menteri kehakiman adalah advokat.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur bantuan hukum di Indonesia. Demikian juga dengan organisasi advokat/pengacara yang ada, tidak ada satupun yang dapat disebut sebagai bar association sebagaimana dikenal di negara-negara lain. Padahal dengan memiliki suatu lembaga bar association para advokad atau pengacara dapat bekerja lebih profesional. Lembaga inilah yang menjadi wadah tempat bernaung semua advokad atau pengacara. Lembaga ini pula yang berwenang menetapkan kode etik bagi para anggotanya. [3]

B.     Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, Dan Pemberhentian Advokat
Untuk diangkat sebagai advokat, haruslah berlatar belakang pendidikan ilmu hukum. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan sebagai berikut:[4]
Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salinan surat pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan Mahkamah Agung dan Menteri.
Selain pengangkatan Advokat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 diatas, maka untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus dipenuhi persyaratan sebagai      berikut:[5]
a)        Warga negara Republik Indonesia
b)        Bertempat tinggal di Indonesia
c)        Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
d)       Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)tahun
e)        Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
f)         Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat
g)        Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
h)        Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
i)          Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Adanya ketentuan keharusan seorang advokat yang muda untuk melakukan magang selama dua tahun, dengan ini mampunyai maksud bahwa seorang advokat yang baru perlu persiapan diri sebelum terjun menjadi seorang advokat yang profesional. Persiapan yang dimaksud:[6]
a)    Persiapan mental. Mental yang dimaksud disiniadalah mental yang berkaitan dengan penyesuaian dengan kondisi penegak hukum lain, misalnya polisi, jaksa, dan hakim.
b)   Persiapan pengalaman. Pekerjaan advokat merupakan pekerjaan keterampilan, sehingga membutuhkan pengalaman.
Adapun ketentuan dan prosedur organisasi mengenai pelaksanaan magang tersebut sebagai berikut;[7]
a)    Kualifikasi serta cakupan tempat magang serta tindakan yang mengantisipasi munculnya komersialisasi dan pelaksanaan magang
b)   Penetapan ketentuan jangka waktu dua tahun
c)    Sejauh mana peran organisasi advokat dalam manangani hal ini
d)   Parameter hasil magang. Penilaian atau resume dari perkembangan magang tersebut dilakukan oleh pihak dari tempat magang atau pengawas dari advokat senior.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 di atas, setelah seorang advokat dinyatakan lulus dalam suatu saringan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat tersebut, maka sebelum menjalankan profesinya, wajib mengangkat sumpah. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 di atas, seorang advokat yang telah resmi  manjadi advokat, karena telah melakukan suatu proses pelantikan dan pengangkatan sumpah dan  janji, harus memiliki status. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan bahwa : Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.


C.     Tinjauan Kode Etik Advokat Indonesia
                               Kode Etik Advokat Indonesia yang dimaksud terdiri dari :[8]
1.      Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dalam melakukan tugasnya menjunjung tinggi hukum berdasarkan kepribadian pancasila dan UUD 1945 serta sumpah jabatanya.
2.      Advokat harus bersedia memberikan bantuan hukum kepada siapa sajayang memelurkan, tanpa memangdang agama, suku, ras, keturunan,kedudukan social dan keyakinan politiknya, juga tidak semata-mata untuk mencari imbalan materi.
3.      Advokat harus bekerja bebas dan mandiri serta wajib memperjuangkan hak asasi manusia ;
4.      Advokat wajib memegang teguh solidaritas sesama rekan advokat
5.      Advokat wajib menjujung profesi advokat sebagai profesi terhormat,
6.      Advokat harus bersifat teliti dan sopan kepada para pejabat penegak hukum.

Selain mengatur kepribadian advokat, dalam kode etik ini juga diatur mengenai hubungana advokat dengan klien secara lebih rinci, demikian jugadengan sesame profesi. Kemudiann terdapat pula pengaturan tentang cara bertindak dalam menangani perkara. Didalamnya tampak jelas bahwa seorangadvokat harus benar-benar menegakan nilai kejujuran, dalam berpekara. Sebagai contoh seorang advokat tidak boleh menghubungi saksi-saksi pihak lawan jaga tidak boleh menghubungi hakim kecuali sama-sama dengan advokat pihak lawan. Dalam keentuan-ketentuan lain disebutkan misalnya advokat tidak  boleh mengiklankan diri untuk promosi, termasuk melalui perkara. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, seorang advokat yang sebelumnya  menjadi hakim atau panitera disuatu pengadilan, tidak dibenarkan memegang perkara di pengadilan yang bersangkutan, paling tidak selama tiga tahun sejak ia berhenti dari pengadilan tersebut.[9]

D.    Hak Dan Kewajiban Advokat
Hak Dan Kewajiban Advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20  Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :
Ø  Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilandengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pasal 15
Advokat  bebas  dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi  tanggung  jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan  perundang-undangan.
Ø  Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalammenjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Ø  Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi,data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk  pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan  terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Ø  Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan  lain  oleh  Undang-undang.
(2)  Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien,termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Ø  Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan  tugas  dan  martabat  profesinya.
(2)  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas  profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas  profesi  Advokat  selama  memangku  jabatan  tersebut.[10]


E.     Penindakan  Dan Pemberhentian Advokat
Advokat sebagai sebuah lembaga atau intuisi yang memberikan pelayanan hukum kepada klien, dapat saja diberikan tindakan apabila tidak sungguh-sungguh menjalankan profesinya tersebut. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003, dinyatakan bahwa advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:[11]
a)    Megabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b)   Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya
c)    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan
d)   Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya
e)    Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dan atau perbuatan tercela
f)    Melanggar sumpah atau janji advokat dan/atau  kode etik profesi advokad
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 di atas, seorang advokat yang telah melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak baik, dapat saja dikenakan tindakan sebagai sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bahwa jenis tindakan dikenakan terhadap advokat dapat berupa:[12]



a)    Teguran lisan
b)   Teguran tertulis
c)    Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan
d)   Pemberhentian tetap dari profesinya
Dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa advokat  berhenti atau diberhentikan dari profesinyan secara tetap karena alasan: [13]
a)    Permohonan sendiri
b)   Dijatuhi  pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak   pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
c)    Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat
               Advokat sebagai sebuah lembaga yang menjalankan profesi sebagai pelayan hukum dan sekaligus penegak hukum yang independen dan utama, dalam menjalankan profesinya tersebut perlu diberikan pengawasan. Dalam Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa:
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pengawasan bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan (ayat(1) dan ayat(2)).
               Berkaitan dengan pengawasan terhadap advokat dalam manjalankan profesinya tersebut, maka pelaksanaan pengawasan sehari-hari  dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentu oleh Organisasi Advokat (Pasal 13 ayat (1)). Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas  unsur advokat senior, para ahli/akademisi,dan mastarakat(ayat (2).
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

              Advokat adalah orang yang mendampingi pihak yang berperkara. Tugas utama advokat adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan dia mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan hukum, misalnya saja kepada Lembaga Bantuan hukum (LBH). Sedangkan bagi mereka yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih maka negara akan menyediakan advokat bagi mereka. Begitu juga bagi orang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihathukum bagi mereka.

B.  Saran







DAFTAR PUSTAKA

Saleh,  Abdul Rahman. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta :sentralisme production.
Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika
Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka
Abdulkadir, muhammad. 1991. Etika Profesi Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suhrawardi K. Lubis.1994. Etika profesi hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Rahmat  Rosyadi dan Sri Hartini.2003. advokat dalam perspektif islam dan hukum positif. Jakarta : ghalia Indonesia
Ropaun Rambe.2001. Teknik Praktek Advokat. Jakarta : Grasindo
Agus M. Hardjana. 2004. Landasan Etika Profesi. Jakarta : Kanisius
Yudha Pandu.2004.Klien dan Advokat dalam Praktek. Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing.
C.S.T. Kansil.1995.Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita




[1] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.279
2 ibid hlm. 280




[3]Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.281
[4] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.58

[5] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.59
[6] Ibid hlm.60
[7] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.60-61
[8] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.319
[9] Darmodiharjo, darji. 1995.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : gramedia pustaka hlm.281-282
[10] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.66-67
[11] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.63
[12] Ibid hlm.64
[13] Supriadi .2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :sinar grafika.hlm.65

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

 

ChieZcHuA ChUtEzZ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal